Saturday 15 June 2013

Faktor Kimia B3 dan Klasifikasinya

FKM UNRAS
Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai segala kondisi yang dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap kesehatan atau kesejahteraan orang yang terpajang. Ada beberapa faktor bahaya di lingkungan kerja meliputi faktor Kimia, Biologi, Fisika, Fisiologi dan Psikologi. Dalam makalah ini bahaya kimia yang akan kita kaji lebih lanjut. Fakta mengenai potensi bahaya yang bersumber dari bahan kimia di dunia industri memang tak terbantahkan. Karena hampir dapat dipastikan setiap jenis industri kimia mempergunakan bahan kimia berbahaya, baik yang berupa gas, cairan maupun padatan.
Tereksposnya tubuh oleh B3 bisa berakibat buruk baik terhadap keselamatan maupun terganggunya kesehatan seseorang. Orang yang terkena langsung dengan cairan asam misalnya, kulitnya akan mengalami oksidasi, berubah warnanya menjadi putih disertai dengan rasa perih dan gatal.                             
Bahkan pada industri kimia yang menggunakan B3, potensi bahayanya bisa lebih fatal, yaitu menyebabkan kematian bila sampai menghirup B3 dengan konsentrasi tertentu.
                Adapun jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh:
Pernapasan ( inhalation ),
Kulit (skin absorption ),
Tertelan ( ingestion )
2.1.1. Klasifikasi B3
Korosi
Bahan kimia yang bersifat korosif menyebabkan kerusakan pada permukaan tempat dimana terjadi kontak. Kulit, mata dan sistem pencernaan adalah bagain tubuh yang paling umum terkena.
Contoh : konsentrat asam dan basa , fosfor.
Iritasi
Iritasi menyebabkan peradangan pada permukaan di tempat kontak. Iritasi kulit bisa menyebabkan reaksi seperti eksim atau dermatitis. Iritasi pada alat-alat pernapasan yang hebat dapat menyebabkan sesak napas, peradangan dan oedema ( bengkak )
Contoh  :                                           
àKulit : asam, basa,pelarut, minyak.                                             
àPernapasan : aldehydes, alkaline dusts, amonia, nitrogen dioxide, phosgene, chlorine ,bromine, ozone.
Reaksi Alergi
Bahan kimia alergen atau sensitizers dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit atau organ pernapasan.
Contoh  :                                                
àKulit : colophony ( rosin), formaldehyde, logam seperti chromium atau nickel, epoxyhardeners, turpentine.                                                  
àPernapasan : isocyanates, fibre-reactive dyes, formaldehyde, nickel.         
Asfiksiasi
Asfiksian yang sederhana adalah inert gas yang mengencerkan atmosfer yang ada, misalnya pada kapal, silo, atau tambang bawah tanah. Konsentrasi oksigen pada udara normal tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara. Asfiksian kimia mencegah transport oksigen dan oksigenasi normal pada darah atau mencegah oksigenasi normal pada kulit.
Contoh  :                                                   
àAsfiksian sederhana : methane, ethane, hydrogen, helium.                                 
àAsfiksian kimia : carbon monoxide, nitrobenzene, hydrogen cyanide, hidrogen sulphide.
Kanker
Karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas telah terbukti pada manusia.
Kemungkinan karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas sudah terbukti menyebabkan kanker pada hewan.                                                             
Contoh :
àTerbukti karsinogen pada manusia : benzene ( leukaemia); vinylchloride ( liver angiosarcoma); 2-naphthylamine, benzidine (kanker kandung kemih ); asbestos (kanker paru-paru , mesothelioma).                                                                         
àKemungkinan karsinogen pada manusia : formaldehyde, carbon tetrachloride, dichromates, beryllium.
Efek Reproduksi
Bahan-bahan beracun mempengaruhi fungsi reproduksi dan seksual dari seorang manusia.
Perkembangan bahan-bahan racun adalah faktor yang dapat memberikan pengaruh negatif pada keturunan orang yang terpapar, sebagai contoh :aborsi spontan.
Contoh : Manganese, carbondisulphide, monomethyl dan ethyl ethers dari ethylene glycol, mercury. Organic mercury compounds, carbonmonoxide, lead, thalidomide, pelarut.
Racun Sistemik
Racun sistemik adalah agen-agen yang menyebabkan luka pada organ atau sistem tubuh.
Contoh :
àOtak : pelarut,lead,mercury,manganese.                             
àSistem syaraf peripheral : n-hexane,lead,arsenic,carbon disulphide.                   
àSistem pembentukan darah : benzene,ethylene glycol ethers.                               
àGinjal : cadmium,lead,mercury,chlorinated hydrocarbons.                                        
àParu-paru : silica,asbestos, debu batubara ( pneumoconiosis).
Berikut adapun beberapa penjelasan tentang arti simbol/logo berbahaya dari beberapa bahan kimia yang ada ditempat kerja :
Explosive (bersifat mudah meledak)
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya “explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substances Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar atau bahan pereduksi dapat meledak. Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupun keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun persediaan/cadangan.
Oxidizing (pengoksidasi)
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya “oxidizing“ biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik.
Jenis bahaya flammable dibagi menjadi dua yaitu Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly flammable (sangat mudah terbakar). Untuk Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya “extremely flammable “ merupakan likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah 0 0C) dan titik didih rendah dengan titik didih awal (di bawah +350C). Bahan amat sangat mudah terbakar berupa gas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di bawah kondisi normal. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Sedangkan untuk Bahan dan formulasi ditandai dengan notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untuk self-heating dan penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titik nyala rendah (di bawah +21 0C). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan gas yang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan-bahan yang dapat menjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan energi dan akhirnya terbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’.
Toxic (beracun)
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat tinggi jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Harmful Irritant (bahaya iritasi)
Ada sedikit perbedaan pada symbol ini yaitu dibedakan dengan kode Xn dan Xi. Untuk Bahan dan formulasi yang ditandai dengan kode Xn memiliki resiko merusak kesehatan sedangkan jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Sedangkan Bahan dan formulasi dengan notasi ‘irritant’ atau kode Xi adalah tidak korosif tetapi dapat menyebabkan inflamasi jika kontak dengan kulit atau selaput lendir.

Kemanan : hindari kontak dengan tubuh atau hindari menghirup, segera berobat ke dokter bila kemungkinan keracunan.
Corrosive (korosif)
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’ adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristik kimia bahan uji, seperti asam (pH <2)>11,5), ditandai sebagai bahan korosif.

Bahan dan formulasi dengan notasi ‘dangerous for environment’ adalah dapat menyebabkan efek tiba-tiba atau dalam sela waktu tertentu pada satu kompartemen lingkungan atau lebih (air, tanah, udara, tanaman, mikroorganisma) dan menyebabkan gangguan ekologi.
Pengendaliannya Bahan Berbahaya Beracun disertai Undang Undang yang Mengatur

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,  dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dimana di dalamnya mengkategorikan B3 yang dilarang digunakan, terbatas digunakan dan bebas digunakan. Salah satu contoh jenis B3 adalah pestisida. Departemen Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor  949/Kpts.270/12/1998 mengelompokan jenis-jenis pestisida yang dilarang dan terbatas. FSC (Forest Stewardship Council) memiliki peraturan sendiri tentang pelarangan penggunaan pestisida di dalam kawasan hutan. Suatu jenis pestisida dilarang jika :
1. Golongan CHC (Chlorinated Hydrocarbon)
2. Termasuk dalam daftar Tabel 1 kelas 1a WHO (Lampiran 4)
3. Termasuk dalam daftar Tabel 2 kelas 1b WHO (Lampiran 4)
4. Bersifat toksik, persisiten, bioakumulan, biomagnifician, mutagenik dan karsinogenik.
5. Mengandung Timbal (Pb), Cadmium (Cd), Arsenik (As), dan Mercury (Hg).
CHC adalah golongan senyawa yang hanya memiliki 1 atom carbon (C), 1 atom hidrogen (H) dan 1 atau lebih atom halogen.
Tabel 1 kelas 1a WHO adalah daftar pestisida sangat berbahaya sekali.
Tabel 2 kelas 1b WHO adalah daftar pestisida sangat berbahaya.
Toksik adalah sifat bahan penyebab racun, dengan indikator LD50, RfD dan LC50
Persisten adalah sifat bahan yang dapat bertahan lama/tetap di dalam suatu bahan lain.
Bioakumulan adalah substansi beracun (seperti logam berat dan polychlorine biphenyls) yang secara perlahan terakumulasi pada tubuh organisme (termasuk bakteri, alga, jamur/fungi dan tanaman). Bioakumulan memasuki tubuh melalui udara, air dan atau makanan yang terkontaminasi, dan tetap terakumulasi karena bahan-bahan tersebut termetabolis secara lambat, tidak termetabolis secara keseluruhan atau dieksresikan secara lambat.
Biomagnifician adalah sifat bioakumulasi pestisida yang dapat berakumulasi pada individu organisme mengikuti rantai makanan, semakin tinggi tingkat tropiknya maka semakin tinggi biokonsentrasinya. Indikatornya adalah tinkat Kow atau log Kow.
Karsinogen adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh. Mutagen adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Pengendalian bahaya yang bersumber dari bahan kimia berbahaya dan beracun atau B3 telah diatur oleh keputusan menteri, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999. Dalam keputusan menteri (kepmen) ini dinyatakan bahwa pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja, wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Konkritnya, menurut kepmenaker no.187/MEN/1999 ini pengendalian bahaya dari bahan kimia berbahaya meliputi penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS) dan label, serta penunjukkan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Pokok-pokok Isi Selain mewajibkan pengendalian bahaya dengan MSDS, label dan petugas/ahli K3 kimia, di dalam kepmen ini juga disebutkan beberapa hal pokok diantaranya:
Pengusaha wajib melaporkan daftar nama, sifat dan kuantitas (jumlah) bahan kimia berbahaya yang ada di tempat kerja.
Potensi bahaya masing-masing perusahaan diklasifikasikan menjadi bahaya besar dan bahaya menengah. Klasifikasi atau kategori ini didasarkan pada kriteria dan Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia berbahaya yang ada di perusahaan tersebut.
Kriteria bahan kimia berbahaya terdiri dari bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, gas mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif dan bahan oksidator.
NAK untuk masing-masing bahan berbahaya ditetapkan. Sebagai contoh NAK untuk bahan kimia beracun adalah 10 ton.
Kewajiban-kewajiban perusahaan dengan potensi bahaya besar dan potensi bahaya menengah.
Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi pengadaan petugas K3 kimia, ahli K3 kimia, dokumen pengendalian bahaya, pelaporan perubahan bahan kimia dan instalasi, pengujian periodik faktor kimia, pengujian instalasi secara berkala dan pemeriksaan berkala kesehatan tenaga kerja.
Kewajiban dan kualifikasi petugas dan ahli K3 kimia.
Pada bagian lampiran dijelaskan pula mengenai bentuk LDKB, form pelaporan daftar bahan kimia berbahaya dan kuantitasnya, NAK untuk masing-masing bahan kimia berbahaya dan kurikulum kursus teknis petugas K3 kimia.
Adapun pengertian dari pada MSDS yang wajib kita ketahui sebagai calon ahli K3 guna mengetahui informasi dari sifat serta pengendalian dari bahan kimia yang tertera pada MSDS sebagai berikut:
Bahan kimia berbahaya atau B3 dengan mudah dapat kita temukan dipabrik kimia. Diperlukan tindakan pengendalian yang tepat agar bahan kimia B3 tidak membahayakan kita sebagai tenaga kerja, peralatan/instalasi dan tentu tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan pengendalian bahan kimia B3, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-187/MEN/1999, yaitu tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-187/MEN/1999, pada Bab 1 Pasal 1, bahan kimia B3 adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Salah satu upaya untuk mencegah atau mengurangi resiko akibat penggunaan bahan kimia B3 adalah dengan memahami Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS (Material Safety Data Sheet) bahan kimia B3 tersebut. MSDS merupakan salah satu bentuk pengendalian resiko berkaitan dengan bahan kimia B3.
Jadi sebelum menggunakan bahan kimia B3, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memahami dengan baik MSDS bahan kimia tersebut. Nah, sekarang mari kita bahas secara singkat satu persatu hal-hal penting yang terkait dengan MSDS.
Sumber MSDS
Darimana kita bisa memperoleh dokumen MSDS? Mintalah MSDS kepada produsen, distributor atau suplier di mana kita membeli bahan kimia tersebut. Atau kita bisa mengunduhnya lewat internet. Pastikan bahwa MSDS yang kita miliki adalah revisi terbarunya.Perlu diketahui pula, MSDS yang tertera sebagaian besar dikeluarkan oleh produsen dengan bahasa internasional dalam hal ini bahasa Inggris. Hanya sebagaian dari bahan kimia yang telah berbahasa Indonesia . Jadi kita sebagai calon AK3 haruslah mengerti dan paham untuk berbahasa Inggris.
Konten MSDS
Paling tidak ada 8 informasi penting yang termuat dalam sebuah dokumen MSDS. Informasi tersebut meliputi:
a. Identifikasi bahan (Material Identification)
b. Komposisi bahan berbahaya (Hazardous Ingredients)
c. Sifat fisika dan kimia (Physical and Chemical Characteristics)
d. Data potensi bahaya kebakaran dan ledakan (Fire and Explosion Hazard Data)
e. Data potensi bahaya terhadap kesehatan (Health Hazard Data)
f. Data reaktifitas (Reactivity Data)
g. Prosedur safety penanganan, tumpahan, kebocoran dan limbah (Precaution for Safety Handling and Use)
h. Tindakan pengendalian untuk mengurangi bahaya (Control Measures)
Dokumentasi dan Updating
Semua dokumen MSDS harus terdokumentasi dengan baik. Bisa dalam bentuk print out, CD, disk atau internet. Akan tetapi, pilihlah media yang mudah untuk diakses dan MSDS harus selalu tersedia di tempat-tempat yang diperlukan. Dan satu lagi, MSDS yang terdokumentasi harus dengan nomor revisi terbaru atau terakhir. Hal ini penting, karena akan terus ada informasi baru yang masuk atau diperbaharui. Sebagai contoh, nomor telepon darurat yang harus dihubungi. Buatlah jadwal kapan status dokumen MSDS harus dimonitor.
Training
Layaknya sebuah Standard Operating Procedure (SOP), training mengenai MSDS mutlak diperlukan. Semua orang yang akan berhubungan dengan bahan kimia B3 harus mendapatkan training MSDS. Termasuk pula bagi anda calon karyawan yang akan bekerja di pabrik kimia atau mahasiswa yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

No comments:

Post a Comment

Free Backlinks